Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 ayat 1.
Jokowi wajib menentukan kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara selambat-lambatnya dua bulan setelah UU IKN diundangkan.
Baca Juga:
Softbank Batal Jadi Investor, Kepala Otorita IKN: Tak Usah Khawatir
Dengan kata lain, Jokowi punya waktu hingga 15 April 2022 untuk mengumumkan nama pemimpin ibu kota negara baru.
"Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi pasal 9 ayat (1) UU IKN.
Meski demikian, kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara bisa diberhentikan sewaktu-waktu.
Baca Juga:
Kekhawatiran Ibu Kota Baru Jadi 'Ghost City' Dijawab Kepala Otorita IKN
Jokowi punya kewenangan untuk menentukan nasib jabatan pimpinan IKN Nusantara. [jat]