Berkatnews.id | Presiden Joko Widodo mengaku bakal melantik kepala otorita yang akan memimpin ibu kota negara pada pekan depan.
Orang yang dipilih Jokowi sebagai kepala otorita ibu kota negara (IKN) Nusantara itu bukan kader partai.
Baca Juga:
Jokowi Teken Perpres Penghasilan Kepala Otorita IKN Rp 172 Juta/Bulan
"Mungkin minggu ini (ditentukan), minggu depan sudah kita lantik," ujar Jokowi di NasDem Tower, Jakarta, Selasa (22/2).
Jokowi menyatakan kepala otorita yang dia tunjuk nanti bukan dari kalangan partai politik.
Kepala otorita mempunyai wewenang untuk menetapkan lokasi pengadaan tanah di ibu kota negara (IKN) yang baru atau Nusantara.
Baca Juga:
Bagaimana Kabar Pembangunan IKN Tahun Ini? Begini Kata Kepala Otorita
Wewenang itu mengacu pada Undang Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Pasal 16 Ayat 5.
"Penetapan lokasi pengadaan Tanah di Ibu Kota Nusantara diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," demikian bunyi Pasal 16 Ayat 5 dalam UU IKN, dikutip Minggu (20/2).
Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa perolehan tanah di IKN Nusantara dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 ayat 1.
Jokowi wajib menentukan kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara selambat-lambatnya dua bulan setelah UU IKN diundangkan.
Dengan kata lain, Jokowi punya waktu hingga 15 April 2022 untuk mengumumkan nama pemimpin ibu kota negara baru.
"Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi pasal 9 ayat (1) UU IKN.
Meski demikian, kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara bisa diberhentikan sewaktu-waktu.
Jokowi punya kewenangan untuk menentukan nasib jabatan pimpinan IKN Nusantara. [jat]