Pada peraturan pengadaan sebelumnya, belum tersedia mekanisme yang memungkinkan keterlibatan lembaga penelitian non-pemerintah dan organisasi kemasyarakatan yang bersifat nirlaba.
Diharapkan YLKI dapat melaksanakan kerja sama ini dengan tepat waktu dan berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
Baca Juga:
Jakarta Membutuhkan Anggaran Rp 600 Triliun menuju Status Kota Global
“Tim Pengawas Dinas PPKUKM Kegiatan Swakelola Tipe III juga dapat mendampingi, memonitor dan membantu pihak pelaksana swakelola, yaitu YLKI dalam melaksanakan Pembinaan Gerakan Konsumen Cerdas sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ratu menambahkan, pembinaan Gerakan Konsumen Cerdas adalah kegiatan pemahaman kepada konsumen melalui edukasi dengan mengedepankan lima pilar gerakan konsumen.
Pilar ini sebagai landasan konsumen untuk turut berempati terhadap persoalan komoditas maupun jasa yang digunakan
Baca Juga:
Bawaslu Jakbar Ijinkan Penurunan APK dengan Rekomendasi Pemda Lokal
Adapun lima pilar tersebut adalah kepedulian pada masyarakat terhadap nilai uang, nilai barang, dan nilai pada manusianya.
Kemudian, melindungi alam dan lingkungannya; memperjuangkan hak yang berlaku secara universal seperti HAM dan kebutuhan dasar manusia.
Selanjutnya memperjuangkan keadilan dan sistem politik yang memarjinalkan konsumen ; serta menggalang kekuatan masyarakat. [jat]