Berkatnews.id | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) menggandeng Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk melindungi konsumen.
Kerjasama ini dilakukan melalui swakelola tipe III dengan YLKI untuk kegiatan ‘Pembinaan Gerakan Konsumen Cerdas’.
Baca Juga:
Jakarta Membutuhkan Anggaran Rp 600 Triliun menuju Status Kota Global
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, pelaksanaan kegiatan ‘Pembinaan Gerakan Konsumen Cerdas’ ini dilakukan selama dua bulan, sejak 8 Agustus - 8 Oktober 2022.
Peserta kegiatan ini adalah mahasiswa dari empat perguruan tinggi, yakni Universitas Indonesia, Universitas Al Azhar, Universitas Pembangunan Nasional dan Universitas Pancasila.
Dengan pendekatan kegiatan ke lingkungan akademisi ini diharapkan dapat membangun kesadaran kritis mahasiswa sebagai konsumen.
Baca Juga:
Bawaslu Jakbar Ijinkan Penurunan APK dengan Rekomendasi Pemda Lokal
“Kerja sama antara Pemprov DKI dengan organisasi kemasyarakatan, yakni YLKI selaku lembaga yang sudah berpengalaman dan kompeten dalam melaksanakan pemberdayaan dan perlindungan konsumen adalah pertama kalinya untuk mekanisme swakelola tipe III,” kata Ratu berdasarkan keterangannya pada Selasa (9/8/2022).
Ratu menjelaskan, swakelola tipe III adalah salah satu cara pengadaan barang/jasa pemerintah yang mulai diberlakukan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Berdasar aturan tersebut, cara pengadaan melalui swakelola tipe III memungkinkan pemerintah untuk mengakses keahlian dan kompetensi yang dimiliki organisasi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah dengan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pada peraturan pengadaan sebelumnya, belum tersedia mekanisme yang memungkinkan keterlibatan lembaga penelitian non-pemerintah dan organisasi kemasyarakatan yang bersifat nirlaba.
Diharapkan YLKI dapat melaksanakan kerja sama ini dengan tepat waktu dan berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
“Tim Pengawas Dinas PPKUKM Kegiatan Swakelola Tipe III juga dapat mendampingi, memonitor dan membantu pihak pelaksana swakelola, yaitu YLKI dalam melaksanakan Pembinaan Gerakan Konsumen Cerdas sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ratu menambahkan, pembinaan Gerakan Konsumen Cerdas adalah kegiatan pemahaman kepada konsumen melalui edukasi dengan mengedepankan lima pilar gerakan konsumen.
Pilar ini sebagai landasan konsumen untuk turut berempati terhadap persoalan komoditas maupun jasa yang digunakan
Adapun lima pilar tersebut adalah kepedulian pada masyarakat terhadap nilai uang, nilai barang, dan nilai pada manusianya.
Kemudian, melindungi alam dan lingkungannya; memperjuangkan hak yang berlaku secara universal seperti HAM dan kebutuhan dasar manusia.
Selanjutnya memperjuangkan keadilan dan sistem politik yang memarjinalkan konsumen ; serta menggalang kekuatan masyarakat. [jat]