Berkatnews.id | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) menggandeng Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk melindungi konsumen.
Kerjasama ini dilakukan melalui swakelola tipe III dengan YLKI untuk kegiatan ‘Pembinaan Gerakan Konsumen Cerdas’.
Baca Juga:
Jakarta Membutuhkan Anggaran Rp 600 Triliun menuju Status Kota Global
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, pelaksanaan kegiatan ‘Pembinaan Gerakan Konsumen Cerdas’ ini dilakukan selama dua bulan, sejak 8 Agustus - 8 Oktober 2022.
Peserta kegiatan ini adalah mahasiswa dari empat perguruan tinggi, yakni Universitas Indonesia, Universitas Al Azhar, Universitas Pembangunan Nasional dan Universitas Pancasila.
Dengan pendekatan kegiatan ke lingkungan akademisi ini diharapkan dapat membangun kesadaran kritis mahasiswa sebagai konsumen.
Baca Juga:
Bawaslu Jakbar Ijinkan Penurunan APK dengan Rekomendasi Pemda Lokal
“Kerja sama antara Pemprov DKI dengan organisasi kemasyarakatan, yakni YLKI selaku lembaga yang sudah berpengalaman dan kompeten dalam melaksanakan pemberdayaan dan perlindungan konsumen adalah pertama kalinya untuk mekanisme swakelola tipe III,” kata Ratu berdasarkan keterangannya pada Selasa (9/8/2022).
Ratu menjelaskan, swakelola tipe III adalah salah satu cara pengadaan barang/jasa pemerintah yang mulai diberlakukan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Berdasar aturan tersebut, cara pengadaan melalui swakelola tipe III memungkinkan pemerintah untuk mengakses keahlian dan kompetensi yang dimiliki organisasi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah dengan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).