a. Seluruh bangunan / gedung Kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (kecuali Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, dll)
b. Jalan Protokol dan Jalan Arteri
Baca Juga:
Lewat Pergub, Pramono Paksa ASN Pemprov DKI Naik Angkutan Umum
c. Simbol Kota Jakarta (Gedung Balai Kota, Monumen Nasional dan air mancurnya, Patung Arjuna Wiwaha dan air mancumya, Bundaran Hotel lndonesia dan air mancurnya, Patung Pemuda dan air mancurnya, Patung Pahlawan, dan Patung Jenderal Sudirman
d. Jalan Protokol dan Jalan Arteri pada lima Wilayah Kota Administrasi sebagai berikut:
- Jakarta Pusat : Jalan Sudirman (Dukuh Atas sampai dengan Gedung Sampoerna Strategic), dan Jalan MH. Thamrin, seputaran Jalan Medan Medeka (Kecuali Medan Merdeka Utara depan lstana Presiden), Jalan Gerbang Pemuda - Jalan Asia Afrika, Halaman Kantor Balai Kota DKI Jakarta, dan Kantor Wali Kota Jakarta Pusat
Baca Juga:
21 Kendaraan Langgar Aturan Lalu Lintas Operasi Lintas Jaya Jakarta Timur
- Jakarta Utara : Jalan Yos Sudarso, Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Utara, dan Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jakarta Timur : Jalan Dr. Sumarno, Jalan Raden Inten, dan Komplek kantor Wali Kota Jakarta Timur
- Jakarta Barat : Jalan Daan Mogot dan Jalan Kembangan Raya (depan Kantor Wali Kota Jakarta Barat), dan Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Barat