"Kami tentu akan mengkajinya secara hati-hati dan mendengarkan pendapat para ahli kesehatan, baik dokter maupun farmakolog," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani.
Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan setiap negara mempunyai karakteristik tersendiri dalam memutuskan suatu pelegalisasian terhadap ganja atau minyak ganja (cannabis oil) untuk pelayanan kesehatan, sehingga tidak dapat disamakan satu negara dengan negara lainnya.
Baca Juga:
Dukung Transformasi Kemenkumham, Bupati Tapteng Hadiri Undangan Audiensi Kanwil Kemenkum Sumut
"Proses legalisasi ganja pun membutuhkan penelitian secara ilmiah yang jelas, ilmu pengetahuan yang pasti dan membutuhkan waktu untuk melakukan penelitian tersebut," ucap Taufik dalam sidang uji materi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Selasa, 10 Agustus 2021.
Dalam riset yang dilakukan oleh Lingkar Ganja Nusantara (LGN), tanaman ganja setidaknya bisa dijadikan obat untuk 30 penyakit. Riset itu dapat dilihat di buku 'Hikayat Pohon Ganja'.
Beberapa penyakit dimaksud yakni alzheimer, glaukoma, masalah buang air, radang sendi, kanker sampai cerebral palsy (CP).
Baca Juga:
WNI Ramai-ramai Jadi Warga Singapura, Ini Alasannya
Sementara itu, Komisi PBB untuk Narkotika (NCD) telah mengeluarkan ganja dari golongan IV Konvensi 1961 dan tetap mempertahankannya di golongan I.
Keputusan itu mempunyai arti ganja atau resin ganja dikenali sebagai zat yang mempunyai manfaat untuk dunia kesehatan. [jat]