Berkatnews.id | Pemerintah menyatakan akan mempelajari legalitas ganja untuk tujuan medis.
Kabag Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman mengatakan tidak menutup kemungkinan pemerintah mengubah peraturan yang berlaku saat ini.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
Di Indonesia, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), ganja masuk dalam golongan I, memiliki potensi penyalahgunaan tinggi dan tidak bermanfaat untuk terapi kesehatan.
"Pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu mengenai legalitas ganja untuk tujuan medis," ujar Erif melalui pesan tertulis, Selasa (28/6).
Ia berujar pemerintah akan melihat baik-buruk ganja dengan cara meminta pendapat atau pandangan para ahli dari berbagai disiplin ilmu seperti kesehatan, sosial, agama, dan lainnya.
Baca Juga:
Kemenkumham Sulawesi Barat Harmonisasi 10 Rancangan Peraturan Bupati di Polman dan Mamasa
"Kalau memang positifnya lebih banyak, pasti pemerintah akan melegalkan ganja untuk medis. Itu pun dengan mekanisme dan pengaturan ketat untuk menghindari penyalahgunaan," terang Erif.
Sebelumnya, DPR menyatakan bakal membuat kajian legalisasi ganja untuk kepentingan medis.
Kajian nantinya dilakukan dengan mendengarkan pendapat para dokter dan farmakolog terkait legalisasi ganja untuk kepentingan medis.