Berkatnews.id | Pemerintah menyatakan akan mempelajari legalitas ganja untuk tujuan medis.
Kabag Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman mengatakan tidak menutup kemungkinan pemerintah mengubah peraturan yang berlaku saat ini.
Baca Juga:
Soal Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini, Ditjen Pas Buka Suara
Di Indonesia, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), ganja masuk dalam golongan I, memiliki potensi penyalahgunaan tinggi dan tidak bermanfaat untuk terapi kesehatan.
"Pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu mengenai legalitas ganja untuk tujuan medis," ujar Erif melalui pesan tertulis, Selasa (28/6).
Ia berujar pemerintah akan melihat baik-buruk ganja dengan cara meminta pendapat atau pandangan para ahli dari berbagai disiplin ilmu seperti kesehatan, sosial, agama, dan lainnya.
Baca Juga:
HUT RI ke-79: Lebih dari 176.984 Narapidana Dapat Remisi
"Kalau memang positifnya lebih banyak, pasti pemerintah akan melegalkan ganja untuk medis. Itu pun dengan mekanisme dan pengaturan ketat untuk menghindari penyalahgunaan," terang Erif.
Sebelumnya, DPR menyatakan bakal membuat kajian legalisasi ganja untuk kepentingan medis.
Kajian nantinya dilakukan dengan mendengarkan pendapat para dokter dan farmakolog terkait legalisasi ganja untuk kepentingan medis.