Dalam perkara ini, Deddy diduga menerima mobil Toyota Kijang Innova dan uang senilai Rp 75 juta dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, warga binaan Lapas Sukamiskin.
Pemberian itu untuk memudahkan Wawan mendapatkan izin keluar lapas, seperti izin berobat dan izin luar biasa.
Baca Juga:
Ribuan Pejabat Belum Laporkan LHKPN, DPR Minta Sanksi Tegas
Atas perbuatannya itu, Deddy akan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. [jat]