Berkatnews.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang satu unit mobil hasil rampasan dari eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Deddy Handoko, Senin (27/6/2022).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, lelang dilakukan KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I lewat internet.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
“Lelang ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Nomor: 48/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2021 atas nama terpidana Deddy Handoko yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (21/6/2022).
Obyek lelang yang dimaksud yakni mobil Innova warna putih bernomor polisi D 101 CAT.
Dalam pelelangan ini, KPK tidak menguasai buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dengan harga limit Rp 164 juta lebih dan uang jaminan Rp 50 juta.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
Batas waktu pelelang yakni pukul 09.30 WIB yang bertempat di KPKNL, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Banten. Adapun alamat domain lelang, yakni .www.lelang.go.id.
Sementara itu, penetapan pemenang lelang diumumkan setelah batas akhir penawaran.
“Peminat atau calon peserta lelang dapat melihat obyek dimaksud pada hari Kamis, 23 Juni 2022, pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB berlokasi di Kantor Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang Jalan TMP Taruna No 41, Kota Tangerang,” kata dia.
Dalam perkara ini, Deddy diduga menerima mobil Toyota Kijang Innova dan uang senilai Rp 75 juta dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, warga binaan Lapas Sukamiskin.
Pemberian itu untuk memudahkan Wawan mendapatkan izin keluar lapas, seperti izin berobat dan izin luar biasa.
Atas perbuatannya itu, Deddy akan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. [jat]