"BPOM sendiri kan selalu memberikan pengawasan baik produk pangannya atau kemasannya. Mereka juga memiliki pengaturan dan kewajiban yang harus diikuti oleh produk yang beredar di pasar. Jadi, itu selalu diawasi," katanya.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (AMDK), Rachmat Hidayat, mengatakan belum ada perundang-undangan yang mengatur usia galon AMDK di Indonesia.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Mengenai itu, lanjutnya, Aspadin sangat terbuka kalau pemerintah mau mengaturnya. "Ayo, sama-sama kita rembukkan secara scientific," tukasnya.
Namun, kata Rachmat, semua industri AMDK telah menyeleksi galon yang masuk secara fisik apakah ada yang bocor dan tergores.
"Kalau tidak melampaui batas, galon itu lolos dan kemudian dilakukan pembersihan atau pencucian. Dan itu juga ada standar SNI-nya. Kemudian kita lakukan pengisian, itu semua wajib memenuhi semua syarat keamanan pangan. Jadi, kalau kami tidak menyeleksi galonnya, itu kami akan kena di SNI dan pengawasan izin edar, dan itu akan luar biasa impact-nya," tukasnya.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
Sutanti Siti Namtini, saat menjadi Direktur Standarisasi Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dalam sesi tanya jawab di acara Grid Health Talk: Menjadi Konsumen Pintar dengan Baca Label, Jumat (7/8/2020) lalu mengatakan AMDK galon guna ulang itu dikontrol ketat dan diuji.
"Karenanya memiliki ijin edar BPOM. Jadi boleh digunakan, diminum, dan tidak perlu kwatir dengan keamanan dan kualitasnya," ujarnya saat itu.
Menurutnya, galon guna ulang ini ada masanya, di mana pada suatu saat harus diganti menggunakan galon baru. Ini ada ketentuannya. Karenanya ada kontrol ketat dari pemerintah.