Di antaranya pemberlakuan PTM dengan berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19, supermarket, pasar rakyat/pasar tradisional, mal/pusat perbelanjaan, dan bioskop.
Sejauh ini, merujuk aturan Inmendagri Nomor 06 tahun 2022 yang berlaku 1 hingga 7 Februari, ada 40 kab/kota yang berada di level 1.
Baca Juga:
Sebelas Desa Persiapan di Kutai Timur Masih Menunggu Keputusan Kemendagri
Kemudian di level 2, tercatat 86 kab/kota, dan level 3 dilaporkan ada 2 kab/kota. [jat]