Berkatnews.id | Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, menyampaikan sejumlah ketentuan baru daerah untuk bisa turun level PPKM.
Menurut Safrizal, penilaian daerah tak hanya menggunakan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19, tapi juga capaian vaksinasi.
Baca Juga:
Lucky Hakim Dipanggil Kemendagri, Dinilai Melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014
"Disyaratkan indikator capaian total vaksinasi dosis dua dan vaksinasi dosis dua untuk Lansia," kata Safrizal, Selasa (1/2).
Ketentuan capaian vaksinasi, lanjut dia, akan diberikan waktu transisi selama dua pekan.
Jika target vaksinasi tak tercapai dalam rentang waktu tersebut, maka penyesuaian level kota/kabupaten berdasarkan indikator yang sebelumnya berlaku.
Baca Juga:
Kemendagri Dukung Kelancaran dan Sukses PSU Pilkada 2024 di Sejumlah Daerah
Sementara itu, indikator penurunan level daerah luar Jawa-Bali dilakukan berdasarkan capaian total vaksinasi dosis pertama dan masih menggunakan Indikator penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
"Level PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis satu kurang dari 50 persen," kata Safrizal.
Adapun untuk pengaturan beberapa hal di dalam PPKM baik yang berlaku di Jawa-Bali dan Luar Jawa Bali tidak mengalami perubahan.