“Mediasi dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPKS), Lembaga Penyelesaian Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Mediator,” katanya.
Sedangkan pengaduan masyarakat baik ke Badan perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) maupun BPSK paling banyak berasal dari sektor perumahan.
Baca Juga:
Indonesia–Jepang Sepakati Langkah Akhir Proyek Mangrove Berkelanjutan di Bawah Dukungan JICA
Adapun permasalahan terkait rumah susun atau apartemen yang paling banyak ditemukan adalah terkait pertelaan yang belum keluar karena rekomendasi teknik (Rekomtek).
“Ke depan diperlukan kolaborasi antara Pemerintah pusat dan daerah baik dari segi penguatan regulasi serta pembagian kewenangan yang jelas dalam rangka menyelesaikan berbagai permasalahan penyelenggaraan perumahan yang terjadi,” katanya. [jat]