Kegiatan pemasaran dan jual beli rumah tapak dan rumah susun sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang merupakan amanat dari Undang-undang Cpta Kerja.
“Sektor perumahan merupakan salah satu penyumbang kontribusi positif terhadap perekonomian negara. Untuk itu upaya penyelesaian permasalahan bidang perumahan harus ditindaklanjuti dengan baik di lapangan,” jelasnya.
Baca Juga:
Hari Bangunan Indonesia 11 November: Momentum Refleksi Dunia Konstruksi Nasional
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perumahan, sejak tahun 2020 hingga 2022, terdapat sekitar 230 pengaduan masyarakat di sektor perumahan yang masuk ke Kementerian PUPR.
Mayoritas pengaduan terkait dengan permasalahan yang dihadapi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Pengaduan terbanyak berasal dari 15 Kabupaten/ Kota yaitu Kota Medan, Kota Palembang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Semarang.
Baca Juga:
PKB Terus Berjuang untuk Rakyat Kecil, Salurkan Bantuan BSPS Rp 20 Juta per Penerima di Sumedang
Selanjutnya Kota Surakarta, Kota Surabaya, Kota Makassar, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sidoarjo.
Lebih lanjut, Iwan menyatakan, perlindungan penanganan pengaduan masyarakat bidang perumahan dapat dilakukan melalui tindakan preventif, mediasi dan litigasi.
Tindakan preventif dilakukan melalui pemberian sosialisasi dan edukasi program dan kebijakan serta hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan.