Berkatnews.id | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendukung adanya Strategi Aksi Nasional Perlindungan Konsumen Bidang Perumahan di Indonesia.
Hal tersebut dilaksanakan untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan di sektor perumahan.
Baca Juga:
Gaji Terendah Rp 9,4 Juta, Kementerian PUPR Buka 6.388 Formasi CPNS 2024
“Kami siap mendukung Strategi Aksi Nasional Perlindungan Konsumen Bidang Perumahan untuk masyarakat Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto saat membuka kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Bidang Perumahan, dalam keterangannya, di Jakarta, pada Selasa (30/8/2022).
Kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Bidang Perumahan diselenggarakan Direktorat Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR sebagai rangkaian Peringatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) 2022.
“Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan bidang perumahan dan berbagi pengalaman penanganan permasalahan dan perlindungan konsumen bidang perumahan,” kata Iwan.
Baca Juga:
Menkeu Sebut APBN Telah Salurkan Rp6 Triliun Untuk Pembiayaan Rumah
Iwan mengatakan, Strategi Aksi Nasional Perlindungan Konsumen Bidang Perumahan merupakan arahan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan diperlukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat serta pemangku kepentingan mengenai hak dan kewajiban di bidang perumahan.
Selain itu, juga akan berdampak positif terhadap perkembangan investasi properti di Indonesia baik di pusat maupun daerah.
Lebih lanjut, Iwan menerangkan, konsumen perumahan masuk ke dalam kategori demand atau transaksi jual beli dalam rangkain rantai pasok penyediaan perumahan.