Berkatnews.id | Tim penyelidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun tengah menyelidiki praktik dugaan mafia pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Penyelidikan ini bermula dari persoalan kelangkaan pupuk bersubsidi yang sering terjadi di Kabupaten Madiun.
Baca Juga:
Ketua DPRD Gorontalo Utara Dukung Kejari Jaga Netralitas Pilkada Serentak 2024
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro yang dikonfirmasi, Rabu (20/4/2022), membenarkan timnya menyelidiki dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun. Penyelidikan itu dilakukan lantaran banyak petani yang mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi.
“Memang Kejari Kabupaten Madiun sementara menyelidiki kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2018 dan 2019. Sampai saat ini proses sudah pemeriksaan narasumber di lapangan kelompok tani, kios dan distributor,” ujar Purning.
Purning mengatakan, timnya sudah memeriksa 20 orang dari berbagai pihak terkait penyelidikan itu. Terdiri dari pejabat di Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, kelompok tani, tenaga pengecer hingga distributor.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Eksekusi Rp1 Miliar Lebih Uang Korupsi Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo
Dari pemeriksaan itu, tim menemukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum pada distribusi pupuk bersubsidi.
Menurut Purning, dugaan korupsi pada kasus ini berupa penyalahgunaan wewenang terkait pendistribusian dan pemanfaatan pupuk bersubsidi. Pupuk yang seharusnya disalurkan kepada petani, terindikasi dipakai oleh oknum.
Purning menyebut, penyelidikan kasus ini untuk menjawab persoalan kelangkaan pupuk yang dikeluhkan para petani di Kabupaten Madiun setiap tahunnya.