Berkatnews.id | Tim penyelidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun tengah menyelidiki praktik dugaan mafia pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Penyelidikan ini bermula dari persoalan kelangkaan pupuk bersubsidi yang sering terjadi di Kabupaten Madiun.
Baca Juga:
Aksi Didepan Gedung Kejari, Mahasiswa dan Pemuda Kota Bekasi Tuntut Usut Oknum KNPI
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro yang dikonfirmasi, Rabu (20/4/2022), membenarkan timnya menyelidiki dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun. Penyelidikan itu dilakukan lantaran banyak petani yang mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi.
“Memang Kejari Kabupaten Madiun sementara menyelidiki kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2018 dan 2019. Sampai saat ini proses sudah pemeriksaan narasumber di lapangan kelompok tani, kios dan distributor,” ujar Purning.
Purning mengatakan, timnya sudah memeriksa 20 orang dari berbagai pihak terkait penyelidikan itu. Terdiri dari pejabat di Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, kelompok tani, tenaga pengecer hingga distributor.
Baca Juga:
Kejari Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pencairan Ganda APBDes
Dari pemeriksaan itu, tim menemukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum pada distribusi pupuk bersubsidi.
Menurut Purning, dugaan korupsi pada kasus ini berupa penyalahgunaan wewenang terkait pendistribusian dan pemanfaatan pupuk bersubsidi. Pupuk yang seharusnya disalurkan kepada petani, terindikasi dipakai oleh oknum.
Purning menyebut, penyelidikan kasus ini untuk menjawab persoalan kelangkaan pupuk yang dikeluhkan para petani di Kabupaten Madiun setiap tahunnya.
Terlebih, beberapa waktu lalu sejumlah petani berunjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Madiun menuntut pemerintah mengatasi persoalan kelangkaan pupuk bersubsidi dan maraknya mafia pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun. “Ini adalah usaha kami menjawab persoalan pupuk bersubsidi yang langka. Karena setelah ditelusuri ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum dalam bidang korupsi," katanya.
Soal jejaring mafia pupuk bersubsidi, Purning mengatakan, jaksa masih memperdalam aktor-aktor yang mengkorupsi distribusi pupuk bersubsidi. Purning memperkirakan, dugaan korupsi itu menyebabkan kerugian negara hingga di atas Rp 1 miliar.
“Paling sedikit kerugian di atas Rp 1 miliar,” tutur Purning. [jat]