Salah satu indikatornya adalah adanya 120 badan penyelesaian sengketa konsumen dan ada 500 lebih Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di beberapa kota.
Meski demikian,BPKN menilai kesadaran masyarakat terhadap hak perlindungan konsumen masih perlu ditingkatkan.
Baca Juga:
Pengasuh Aniaya Anak Selebgram, BPKN: Lembaga Penyalur Harus Bertanggungjawab
Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Firman Turmantara Endriprajajuga mengungkapkan masih banyak pelanggaran hak konsumen yang dilakukan pelaku usaha, pengaduan konsumen mengenai haknya belum dilindungi, dan pemerintah daerah yang belum memiliki komitmen terhadap perlindungan konsumen.
Oleh karena itu, ujar dia, BPKN kemudian meluncurkan program BKPN Award Raksa Nugraha Tahun 2022 untuk meningkatkan keberpihakan masyarakat terhadap isu-isu perlindungan konsumen.
"BKPN mengadakan kegiatan pemberian apresiasi kepada pihak-pihak yang peduli akan perlindungan konsumen dan program ini diberi nama BPKN Award Raksa Nugraha," kata Firman.
Baca Juga:
Kader TAPHI Terpilih di BPKN, Diharap Siap Hadapi Tantangan Perlindungan Konsumen di Era Digitalisasi
Ia mengatakan, penghargaan yang mengusung tema "Bersama Wujudkan Konsumen yang Berdaya" tersebut adalah bagian dari upaya BPKN dalam mendorong perkembangan ekonomi di sektor strategis nasional.
Kegiatan tersebut, lanjutnya, juga sebagai bagian dari upaya sosialisasi pemberian layanan publik yang prima serta mendorong edukasi masyarakat dan konsumen yang cerdas terutama di era ekonomi digital.
"Tugas BPKN RI di era ekonomi digital adalah menjaga kehadiran negara dalam melindungi transaksi berbasis digital," ujarnya. [jat]