Berkatnews.id | Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat pelanggaran hak konsumen pada periode 2021 hingga 1 Juli 2022 telah menyebabkan kerugian yang nilainya ditaksir mencapai Rp3,8 miliar.
"Total kerugian hingga 31 Desember 2021 sebanyak lebih kurang Rp2,5 miliar dan hingga 1 Juli 2022 sebanyak Rp1,3 miliar," kata Anggota Komisi 2 Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI Vivien Goh alam webinar yang diikuti Antara di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Demi Penguatan dan Kemandirian Konsumen, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Segera Sempurnakan dan Sahkan Revisi UUPK
Ia memaparkan angka tersebut diperoleh berdasarkan 7.579 pengaduan yang diterima oleh BKPN selama periode 2017 hingga 1 Juli 2022.
Adapun rinciannya yakni 280 pengaduan pada 2017, 640 pengaduan pada 2018, 1.518 pengaduan pada 2019, kemudian 1.372 pengaduan pada 2020, 3.256 pengaduan pada 2021 dan pada 2022 terdapat 534 pengaduan terhitung hingga tanggal 1 Juli 2022.
Pengaduan tersebut juga terdiri dari 2.967 pengaduan di bidang perumahan, 2.826 pengaduan bidang jasa keuangan dan 1.039 pengaduan di bidang e-commerce.
Baca Juga:
Stop Sementara Peredaran Shine Muscat, BPKN: Prioritaskan Keselamatan Konsumen
Selanjutnya 215 pengaduan bidang jasa telekomunikasi, 129 pengaduan di bidang jasa transportasi dan 132 pengaduan di bidang elektronik, telematika dan kendaraan bermotor.
Bidang listrik dan gas rumah tangga juga diadukan sebanyak 68 kali, kemudian layanan kesehatan sebanyak 29 kali, obat dan makanan sebanyak 23 kali dan pengaduan di bidang lainnya sebanyak 398 pengaduan.
BPKN menilai saat ini mulai tumbuh kesadaran masyarakat untuk melindungi dirinya terhadap pelanggaran hak konsumen dan berani membuat laporan kepada instansi terkait.
Salah satu indikatornya adalah adanya 120 badan penyelesaian sengketa konsumen dan ada 500 lebih Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di beberapa kota.
Meski demikian,BPKN menilai kesadaran masyarakat terhadap hak perlindungan konsumen masih perlu ditingkatkan.
Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI Firman Turmantara Endriprajajuga mengungkapkan masih banyak pelanggaran hak konsumen yang dilakukan pelaku usaha, pengaduan konsumen mengenai haknya belum dilindungi, dan pemerintah daerah yang belum memiliki komitmen terhadap perlindungan konsumen.
Oleh karena itu, ujar dia, BPKN kemudian meluncurkan program BKPN Award Raksa Nugraha Tahun 2022 untuk meningkatkan keberpihakan masyarakat terhadap isu-isu perlindungan konsumen.
"BKPN mengadakan kegiatan pemberian apresiasi kepada pihak-pihak yang peduli akan perlindungan konsumen dan program ini diberi nama BPKN Award Raksa Nugraha," kata Firman.
Ia mengatakan, penghargaan yang mengusung tema "Bersama Wujudkan Konsumen yang Berdaya" tersebut adalah bagian dari upaya BPKN dalam mendorong perkembangan ekonomi di sektor strategis nasional.
Kegiatan tersebut, lanjutnya, juga sebagai bagian dari upaya sosialisasi pemberian layanan publik yang prima serta mendorong edukasi masyarakat dan konsumen yang cerdas terutama di era ekonomi digital.
"Tugas BPKN RI di era ekonomi digital adalah menjaga kehadiran negara dalam melindungi transaksi berbasis digital," ujarnya. [jat]