Adapun soal dampak kesehatan, ia menuturkan jamur kapang yang terkandung dalam baju thrifting berbahaya bagi pengguna.
Sebab dapat menyebabkan gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi.
Baca Juga:
Sinergi Pemerintah Lindungi Konsumen dan Industri Dalam Negeri, Amankan Tekstil Impor Diduga Ilegal Rp112,35 Miliar
"Jadi kita bukan memperketat lagi, tapi memang tidak boleh. Ini masuk lewat jalur tikus salah satunya melalui Tarakan," kata dia.
Pada Jumat, (12/8/2022) Kemendag melakukan pemusnahan terhadap baju bekas impor sebanyak 750 bal dengan total nilai sekitar Rp 8,5 miliar.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag, Veri Angrijono, mengatakan, pengawasan di Karawang telah dilakukan sejak Juni lalu.
Baca Juga:
Perayaan Harmoni 2025, Mendag Busan Luncurkan ‘UKM Pangan Award Goes to Modern Retail’ untuk Perkuat Pasar Domestik
Pemusnahan harus dilakukan agar baju bekas tersebut tak lagi beredar di masyarakat.
Adapun bagi mereka baik perusahaan importir maupun importir perorangan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Perdagangan hingga terancam hukuman pidana.
"Industri garmen kita sudah banyak dan bagus-bagus, baju impor bekas ini merugikan," katanya. [jat]