Sementara itu, Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) Paido Siahaan sependapat dengan Johan. Menurut dia, angka perokok di Indonesia akan sulit berkurang jika perokok dewasa tidak mendapatkan kemudahan akses informasi akurat terhadap produk tembakau alternatif.
Ditambah lagi misinformasi terhadap produk tersebut masih berkembang luas di publik. “Tentunya tujuan kami untuk memberikan pilihan yang lebih baik terhadap 69 juta perokok di Indonesia akan terganggu. Secara jangka panjang ini akan menjadi beban bagi negara,” kata Paido.
Baca Juga:
Bersama Timpora Kantor Imigrasi, Pemerintah Kota Bekasi Siap Awasi Pergerakan Warga Asing
Lebih lanjut dia pun mendukung adanya kajian ilmiah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di industri produk tembakau alternatif, termasuk perwakilan konsumen.
Dia pun mengingatkan, dalam penelitian yang digagas Pemerintah ini bisa menggandeng akademisi, peneliti, kementerian/lembaga, pelaku industri, hingga konsumen.
Tujuannya agar hasil dari kajian ilmiah tersebut komprehensif sehingga nantinya perokok dewasa memperoleh informasi akurat yang bersumber dari Pemerintah.
Baca Juga:
Menko Marves Sebut Prabowo Umumkan Susunan Kabinet 21 Oktober
“Hal ini juga agar semua yang diputuskan oleh Pemerintah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ungkapnya.
"Tujuannya adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik,” tambahnya. [jat]