Berkatnews.id | Asosiasi konsumen di Indonesia meminta Pemerintah untuk memperluas akses informasi yang komprehensif dan akurat terhadap produk tembakau alternatif yang beredar di Indonesia. Seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, dan kantong nikotin.
Ketua Aliansi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri mengatakan, hasil dari sejumlah kajian ilmiah yang sudah ada diharapkan menjadi sumber acuan dalam penyebaran informasi tersebut.
Baca Juga:
Bersama Timpora Kantor Imigrasi, Pemerintah Kota Bekasi Siap Awasi Pergerakan Warga Asing
Hal tersebut guna mengkonfirmasi misinformasi yang beredar karena belum adanya keseriusan Pemerintah untuk melakukan kajian yang menyeluruh atas produk tembakau alternatif.
Padahal, akademisi dan peneliti independen di Indonesia sudah banyak melakukan penelitian terhadap produk tersebut. Namun, Pemerintah belum mempertimbangkan hasil dari riset-riset tersebut.
“Pemerintah harus membuat penelitian yang komprehensif atas produk tembakau alternatif. Jangan hanya berasumsi seperti yang selama ini dilakukan,” kata Johan dalam keterangannya, dikutip, Senin, 3 Oktober 2022.
Baca Juga:
Menko Marves Sebut Prabowo Umumkan Susunan Kabinet 21 Oktober
Johan memastikan AVI akan terus menyebarkan informasi akurat berdasarkan temuan ilmiah yang ada mengenai produk tembakau alternatif. Hal itu untuk menekan misinformasi yang selama ini beredar di masyarakat.
Informasi itu penting, agar perokok dewasa yang mengalami kesulitan untuk berhenti merokok memiliki pemahaman yang tepat tentang produk tembakau alternatif. Khususnya yang memiliki risiko lebih rendah daripada rokok.
“Kami pasti terus lawan misinformasi dengan fakta dan data. Kami juga meminta pemerintah agar tidak ikut dalam menyebarkan informasi yang salah dan tanpa dasar penelitian atas produk tembakau alternatif,” ucap dia.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) Paido Siahaan sependapat dengan Johan. Menurut dia, angka perokok di Indonesia akan sulit berkurang jika perokok dewasa tidak mendapatkan kemudahan akses informasi akurat terhadap produk tembakau alternatif.
Ditambah lagi misinformasi terhadap produk tersebut masih berkembang luas di publik. “Tentunya tujuan kami untuk memberikan pilihan yang lebih baik terhadap 69 juta perokok di Indonesia akan terganggu. Secara jangka panjang ini akan menjadi beban bagi negara,” kata Paido.
Lebih lanjut dia pun mendukung adanya kajian ilmiah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di industri produk tembakau alternatif, termasuk perwakilan konsumen.
Dia pun mengingatkan, dalam penelitian yang digagas Pemerintah ini bisa menggandeng akademisi, peneliti, kementerian/lembaga, pelaku industri, hingga konsumen.
Tujuannya agar hasil dari kajian ilmiah tersebut komprehensif sehingga nantinya perokok dewasa memperoleh informasi akurat yang bersumber dari Pemerintah.
“Hal ini juga agar semua yang diputuskan oleh Pemerintah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ungkapnya.
"Tujuannya adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik,” tambahnya. [jat]