Anugerahnews.id | Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 35,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan, dan pejabat negara termasuk Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden, Ma’ruf Amin.
Lalu, gaji ke-13 Jokowi berapa?
Baca Juga:
Jokowi Resmikan Tol Baru, Perjalanan Medan-Parapat Kini Hanya 1,5 Jam
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu akan disalurkan mulai 1 Juli mendatang.
Presiden berhak memperoleh gaji ke-13 sebesar satu kali gaji ditambah satu kali tunjangan. Jika ditotal besaran gaji ke-13 Jokowi mencapai Rp 62,74 juta.
Lalu bagaimana menghitung gaji dan tunjangan Presiden Jokowi? Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Baca Juga:
Pedagang Pasar Delimas Riuh Sambut Kunjungan Presiden Joko Widodo
Sementara, untuk gaji wakil presiden yakni sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden saat ini dimiliki oleh pejabat setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR yakni Rp 5.040.000.
Mengacu pada angka tersebut, maka gaji presiden adalah enam kali lipatnya atau Rp 30,24 juta. Kemudian gaji wakil presiden adalah empat kali lipatnya atau Rp 20,16 juta.