Anugerahnews.id | Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 35,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan, dan pejabat negara termasuk Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden, Ma’ruf Amin.
Lalu, gaji ke-13 Jokowi berapa?
Baca Juga:
Jokowi Resmikan Tol Baru, Perjalanan Medan-Parapat Kini Hanya 1,5 Jam
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu akan disalurkan mulai 1 Juli mendatang.
Presiden berhak memperoleh gaji ke-13 sebesar satu kali gaji ditambah satu kali tunjangan. Jika ditotal besaran gaji ke-13 Jokowi mencapai Rp 62,74 juta.
Lalu bagaimana menghitung gaji dan tunjangan Presiden Jokowi? Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Baca Juga:
Pedagang Pasar Delimas Riuh Sambut Kunjungan Presiden Joko Widodo
Sementara, untuk gaji wakil presiden yakni sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden saat ini dimiliki oleh pejabat setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR yakni Rp 5.040.000.
Mengacu pada angka tersebut, maka gaji presiden adalah enam kali lipatnya atau Rp 30,24 juta. Kemudian gaji wakil presiden adalah empat kali lipatnya atau Rp 20,16 juta.
Walau demikian, gaji itu belum termasuk tunjangan yang jumlahnya lebih besar. Tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta dan wakil presiden Rp 22 juta.
Jika gaji dan tunjangan ini diakumulasi maka secara kotor presiden mendapatkan penghasilan Rp 62,7 juta per bulan dan wakil presiden Rp 42,16 juta per bulan.
Penghasilan ini tergolong kecil jika dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara.
Singapura diketahui menggaji presidennya 1,4 juta dolar Amerika atau sekitar Rp 19,8 miliar dan Malaysia 263.000 dolar Amerika atau Rp 3,7 miliar.
Meski terlihat besar di mata masyarakat Indonesia, gaji ke-13 presiden ini termasuk kecil. Benar saja, Putra Jokowi Kaesang Pangarep bahkan pernah menyindir sang ayah lantaran dirinya punya penghasilan yang lebih besar.
Angka kekayaan Kaesang bisa dipastikan lebih dari Rp 90 miliar.
Pasalnya akhir tahun lalu Kaesang sempat membeli saham senilai Rp 92 miliar dari PT Panca Mitra Multiperdana.
Kaesang memiliki sekitar delapan persen dari total saham perusahaan tersebut. [jat]