Anugerahnews.id | Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak atau Stratnas PKTA Nomor 101 Tahun 2022.
Salah satu pertimbangan terbitnya Stratnas PKTA akibat masih tingginya kasus kekerasan terhadap anak.
Baca Juga:
Ombudsman: Pertamina Gagal Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa
"Bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah," bunyi salah satu poin pertimbangan dalam Perpres Stratnas PKTA, seperti dikutip, Senin, 18 Juli 2022.
Melalui Perpres ini, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak dapat mengacu pada Stranas PKTA.
Adapun beberapa poin yang diatur dalam Stratnas PKTA ini, seperti mengatasi faktor sosial budaya yang membenarkan digunakannya kekerasan, serta memperkuat nilai dan norma yang mendukung pelindungan dari segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Baca Juga:
Berikut 9 Pokok Materi Muatan dalam Perpres Pemenuhan Hak Penghayat Kepercayaan
Selain itu, pemerintah juga diwajibkan memastikan ketersediaan dan kemudahan akses layanan terintegrasi bagi anak yang berisiko mengalami kekerasan dan anak korban kekerasan.
Dalam data pemerintah yang dilampirkan di Perpres Stratnas PKTA itu, disebutkan kasus kekerasan terhadap anak terus bertambah dalam rentang tahun 2016 - 2020.
Seperti pada tahun 2016 jumlah kasus kekerasan dilaporkan sebanyak 7.879 kasus dan meningkat menjadi 10.770 pada tahun 2020. Kasus kekerasan terbanyak dilaporkan pada tahun 2017 dengan 12.347 kasus.