Sementara empat peraturan turunan lainnya ialah PP tentang Pendanaan dan Penganggaran IKN, PP tentang Perincian Rencana Induk IKN, Perpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN, serta Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN.
Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, setelah 6 aturan IKN ditandatangani Presiden, maka sudah menjadi kewenangan Badan Otorita IKN untuk melaksanakannya.
Baca Juga:
Jokowi Resmikan Tol Baru, Perjalanan Medan-Parapat Kini Hanya 1,5 Jam
”Setelah itu, sudah kewenangan kepala otorita untuk melaksanakannya,” kata Suharso Monoarfa.
Sesuai amanat UU No 3/2022, pemerintah hanya punya waktu dua bulan sejak UU IKN diundangkan pada 15 Februari 2022 untuk menuntaskan aturan turunan UU IKN. [jat]