Anugerahnews.id | Pemerintah telah menyelesaikan penyusunan 6 aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan sudah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong membenarkan hal tersebut. Ia sudah diberitahukan secara lisan bahwa enam aturan UU IKN sudah ditanda tangani Presiden Jokowi. Hanya saja, ia belum menerima salinan dari aturan-aturan turunan yang sudah ditanda tangani Presiden.
Baca Juga:
Jokowi Resmikan Tol Baru, Perjalanan Medan-Parapat Kini Hanya 1,5 Jam
“Saya diberitahu secara lisan bahwa aturan-aturan turunan UU IKN sudah ditanda tangani Presiden. Saya sendiri belum dikirimkan file-nya,” kata Wandy Tuturoong kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Dengan begitu, lanjut Wandy, maka pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sudah bisa dilakukan karena dasar hukumnya sudah terpenuhi lengkap.
“Kalau sudah ditandatangani tentu pembangunan sudah mulai bisa berjalan karena dasar hukumnya sudah lengkap terpenuhi,” ujar Wandy Tuturoong.
Baca Juga:
Pedagang Pasar Delimas Riuh Sambut Kunjungan Presiden Joko Widodo
Sebelum ditanda tangani Presiden, Wandy mengungkapkan harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM sudah rampung pada Kamis (14/4/2022). Karena itu, hari itu pula, draf aturan turunan UU IKN dikirimkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Adapun enam aturan turunan dari UU IKN terdiri dari dua peraturan presiden (perpres) dan empat peraturan pemerintah (PP).
Dua dari enam aturan turunan terkait kelembagaan Otorita IKN, yakni PP tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN dan Perpres tentang Otorita IKN.
Sementara empat peraturan turunan lainnya ialah PP tentang Pendanaan dan Penganggaran IKN, PP tentang Perincian Rencana Induk IKN, Perpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN, serta Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN.
Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, setelah 6 aturan IKN ditandatangani Presiden, maka sudah menjadi kewenangan Badan Otorita IKN untuk melaksanakannya.
”Setelah itu, sudah kewenangan kepala otorita untuk melaksanakannya,” kata Suharso Monoarfa.
Sesuai amanat UU No 3/2022, pemerintah hanya punya waktu dua bulan sejak UU IKN diundangkan pada 15 Februari 2022 untuk menuntaskan aturan turunan UU IKN. [jat]