l. Embarkasi Lombok
sejumlah Rp 99.679.654,05
m. Embarkasi Makassar
sejumlah Rp 100.718.419,05
Baca Juga:
Jokowi Resmikan Tol Baru, Perjalanan Medan-Parapat Kini Hanya 1,5 Jam
Kedua, besaran BPIH tahun 2022 yang bersumber dari Nilai Manfaat dan Dana Efrsiensi untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah Rp 395.746.393.353,34.
Aturan ini diteken dan ditetapkan Jokowi pada 2 Juni 2022. Selanjutnya, aturan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Keppres. [jat]