Anugerahnews.id | Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang perubahan biaya penyelenggaraan Haji 2022.
Menyusul adanya perubahan kebijakan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait paket biaya pelayanan masyair di tahun 2022.
Baca Juga:
Jokowi Resmikan Tol Baru, Perjalanan Medan-Parapat Kini Hanya 1,5 Jam
Adapun ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 5 tahun 2022 tentang Perubahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisensi.
"Sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait dengan paket biaya pelayanan masyair pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/O22 Masehi, perlu mengubah KeputusanPresiden Nomor 5 Tahun 2022," dikutip dari salinan Keppres, pada Sabtu (4/6/22).
Dalam Pasal 1, dijelaskan ada beberapa ketentuan tentang biaya haji 2022 yang diubah. Pertama, besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022 yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagai berikut:
Baca Juga:
Pedagang Pasar Delimas Riuh Sambut Kunjungan Presiden Joko Widodo
a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp 93.692.770,05
b. Embarkasi Medan sejumlah Rp 94.424.986,05
c. Embarkasi Batam
sejumlah Rp 97.717.922,05
d. Embarkasi Padang
sejumlah Rp 95.443.393,05
e. Embarkasi Palembang
sejumlah Rp 97.837.922,05
f. Embarkasi Jakarta (Pondok
Gede) sejumlah Rp 97.917.922,05
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi)
sejumlah Rp 97.917.922,05
h. Embarkasi Solo
sejumlah Rp 98.294.634,05
i. Embarkasi Surabaya
sejumlah Rp 100.617.922,05
j. Embarkasi Banjarmasin
sejumlah Rp 99.267.203,05
k. Embarkasi Balikpapan
sejumlah Rp 99.394.503,05
l. Embarkasi Lombok
sejumlah Rp 99.679.654,05
m. Embarkasi Makassar
sejumlah Rp 100.718.419,05
Kedua, besaran BPIH tahun 2022 yang bersumber dari Nilai Manfaat dan Dana Efrsiensi untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah Rp 395.746.393.353,34.
Aturan ini diteken dan ditetapkan Jokowi pada 2 Juni 2022. Selanjutnya, aturan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Keppres. [jat]