Anugerahnews.id | Jokowi izinkan lepas masker saat kita sedang berada di luar ruangan. Hal tersebut merupakan kebijakan baru dalam penggunaan masker.
Meskipun demikian, masker tetap harus digunakan selama kita berada di dalam ruangan. Berikut penjelasan selengkapnya terkait aturan pelonggaran penggunaan masker.
Baca Juga:
Jokowi Resmikan Tol Baru, Perjalanan Medan-Parapat Kini Hanya 1,5 Jam
Jokowi Izinkan Lepas Masker: Tak Berlaku untuk Lansia dan Penderita Komorbid
Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan terbaru tentang penggunaan masker. Jokowi izinkan lepas masker ketika beraktivitas di ruangan terbuka.
"Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dalam video di akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga:
Pedagang Pasar Delimas Riuh Sambut Kunjungan Presiden Joko Widodo
Namun, saat berada di dalam ruangan dan transportasi umum, masker tetap harus digunakan. Lansia dan penderita komorbid juga disarankan tetap memakai masker.
"Namun kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker. Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ungkap Jokowi.
Selain pelonggaran dalam menggunakan masker, Jokowi juga mengumumkan kebijakan baru untuk pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri. Berikut informasinya.