Anugerahnews.id | Jokowi izinkan lepas masker saat kita sedang berada di luar ruangan. Hal tersebut merupakan kebijakan baru dalam penggunaan masker.
Meskipun demikian, masker tetap harus digunakan selama kita berada di dalam ruangan. Berikut penjelasan selengkapnya terkait aturan pelonggaran penggunaan masker.
Baca Juga:
Jokowi Resmikan Tol Baru, Perjalanan Medan-Parapat Kini Hanya 1,5 Jam
Jokowi Izinkan Lepas Masker: Tak Berlaku untuk Lansia dan Penderita Komorbid
Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan terbaru tentang penggunaan masker. Jokowi izinkan lepas masker ketika beraktivitas di ruangan terbuka.
"Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dalam video di akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga:
Pedagang Pasar Delimas Riuh Sambut Kunjungan Presiden Joko Widodo
Namun, saat berada di dalam ruangan dan transportasi umum, masker tetap harus digunakan. Lansia dan penderita komorbid juga disarankan tetap memakai masker.
"Namun kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker. Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ungkap Jokowi.
Selain pelonggaran dalam menggunakan masker, Jokowi juga mengumumkan kebijakan baru untuk pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri. Berikut informasinya.
"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," demikian keterangan Jokowi.
Menkes Terkait Pelonggaran Pemakaian Masker: Langkah Awal Transisi Pandemi ke Endemi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan jika keputusan pelonggaran pemakaian masker dan syarat perjalanan terbaru merupakan langkah awal untuk transisi dari pandemi ke endemi.
"Ini adalah dua keputusan penting yang merupakan langkah awal untuk transisi dari pandemi menuju endemi," ucap Menkes Budi dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Pemerintah akan terus memantau kondisi ke depan. Relaksasi lain akan dilakukan jika kondisi semakin membaik.
"Yang nanti kita lihat ke depannya kondisi penularan kasus Covid-19 makin lama makin terkendali. Yang masuk rumah sakitnya makin lama makin sedikit. Kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan dirinya sendiri semakin tinggi, kita bisa melakukan langkah-langkah relaksasi lainnya," katanya.
Satgas Covid-19: Aturan Pelonggaran Masker Berlaku Hari Ini
Jokowi izinkan lepas masker bagi masyarakat yang sedang berada di luar ruangan. Di samping itu, Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebutkan jika aturan terbaru pemakaian masker berlaku mulai hari ini, Rabu (18/5/2022).
Hal yang sama juga berlaku untuk syarat perjalanan terbaru.
"Nantinya elaborasi arahan Presiden akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19 terkait pelaku perjalanan luar negeri dan dalam negeri, dan masa berlaku efektifnya per 18 Mei 2022 atau besok," kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa (17/5/2022). [jat]