Selanjutnya pada pasal 31 disebutkan: Dalam situasi Kontingensi, terjadi peningkatan eskalasi situasi yang berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi/tindakan cepat atau luar biasa karena dapat mengakibatkan kondisi yang membahayakan, dapat berupa kerugian yang besar, kerusakan massal, atau korban yang banyak maka dilakukan PHH kecuali Kontingensi yang terjadi di zona I dan zona II (area ringroad) yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 (dua koma lima) meter dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api.
Liga 1 2022/2023 sebagaimana dirilis PT Liga Indonesia Baru (LIB) akan berlangsung mulai Senin (5/12).
Baca Juga:
Peringati Hari Krida Pertanian 2026,Bupati Karo: Mari Kita Bangun Pertanian Secara Produktif dan Moderen
Sisa putaran pertama, yang enam pekan, akan berlangsung secara terpusat di Jawa Tengah dan tanpa penonton.
Berikutnya putaran kedua, akan berlangsung dengan sistem kandang tandang dan kemungkinan dengan penonton.
Mengenai hal ini pemerintah tak ingin gegabah. Setelah putaran pertama akan dilakukan evaluasi.
Baca Juga:
Kasus Penyekapan Perempuan 3 Tahun Jadi “Kejahatan Kemanusiaan”, KemenHAM Jabar Soroti Penanganan dan Pembiayaan Korban
Jika evaluasi dari sisa putaran pertama berjalan lancar, ada kemungkinan kompetisi dilanjutkan dengan sistem kandang tandang dan dihadiri penonton.
Karenanya sisa putaran pertama ini akan menjadi tolok ukur penerapan Perpol nomor 10 tahun 2022.(jef)