AnugerahNews.id | Kapolri Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan bahwa tidak ada lagi penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan sepak bola Indonesia sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 10 tahun 2022.
Hal tersebut diungkapkan Kapolri saat memberi keterangan pers mengenai izin kelanjutan Liga 1 2022/2023 di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (5/12).
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Kapolri tak ingin Tragedi Kanjuruhan terulang kembali.
"Dari Polri dari awal sangat mendukung kompetisi, iklim kompetisi, khususnya kegiatan sepak bola. Terkait kejadian di Kanjuruhan, ada perintah dari bapak Presiden, kami telah melakukan rapat dengan kementerian terkait sesuai instruksi presiden," kata Listiyo.
"Semuanya dilakukan evaluasi dan persiapan lebih baik, terkait aturan aturan FIFA kita perjelas, termasuk penggunaan gas air mata. Setelah ini untuk menyelesaikan sisa kompetisi yang ada kami mendukung diselesaikannya sisa kompetisi," ujarnya.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Dalam Perpol nomor 10 tahun 2022 disebutkan bahwa dalam pelaksanaan pengamanan tak diperbolehkan menggunakan senjata pengurai massa.
Saat terjadi kenaikan eskalasi kerusuhan penggunaan gas air mata pun dilarang.
Pada Pasal 22 ayat tiga disebutkan: Dalam melaksanakan Pengamanan penyelenggaraan kompetisi sepak bola, Personel Pengamanan dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau senjata pengurai massa.