Sebelumnya pada tanggal 29 Juni 2021 sesaat setelah pengumuman Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan dilaksanakannya PSU dan menggugurkan calon Bupati Er Dabi sehingga tidak dapat mengikuti PSU, sekelompok warga melakukan aksi pembakaran perkantoran dan rumah warga.
Akibatnya 1.137 orang mengungsi dan kerugian mencapai Rp324 miliar.
Baca Juga:
KPU DKI Jakarta Temukan 51.234 Surat Suara Kurang dan Rusak untuk Pilgub 2024
Sebelumnya pada tanggal 29 Juni 2021 sesaat setelah pengumuman Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan dilaksanakannya PSU dan menggugurkan calon Bupati Er Dabi sehingga tidak dapat mengikuti PSU, sekelompok warga melakukan aksi pembakaran perkantoran dan rumah warga.
Akibatnya 1.137 orang mengungsi dan kerugian mencapai Rp324 miliar. [jat]