Sebelumnya pada tanggal 29 Juni 2021 sesaat setelah pengumuman Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan dilaksanakannya PSU dan menggugurkan calon Bupati Er Dabi sehingga tidak dapat mengikuti PSU, sekelompok warga melakukan aksi pembakaran perkantoran dan rumah warga.
Akibatnya 1.137 orang mengungsi dan kerugian mencapai Rp324 miliar.
Baca Juga:
Wamendagri Bima Arya Sebut "Wisata Jokowi" Jadi Destinasi Favorit di Solo
Sebelumnya pada tanggal 29 Juni 2021 sesaat setelah pengumuman Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan dilaksanakannya PSU dan menggugurkan calon Bupati Er Dabi sehingga tidak dapat mengikuti PSU, sekelompok warga melakukan aksi pembakaran perkantoran dan rumah warga.
Akibatnya 1.137 orang mengungsi dan kerugian mencapai Rp324 miliar. [jat]