Terkait kasus ini, polisi menangkap lima pelaku, yakni HM (41), HH (39), AH (38), MH (20), dan AH (27).
Para tersangka, terang Listyo, terancam hukuman maksimal pidana mati.
Baca Juga:
Penyelundupan Sabu di Wamena Terungkap, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti
“Atas perbuatan tersangka ini, Polri menerapkan Pasal 112, 113, 114, 115, dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup 20 tahun," jelasnya.
Sebelumnya, polisi berhasil menggagalkan penyelundupan sabu di Pantai Mandasari, Kecamatan Patigi, Kabupaten Pangandaran, Jabar, Rabu (16/3/2022).
Transaksi sabu dilakukan dari kapal ke kapal (ship to ship) di wilayah pelabuhan selatan.
Baca Juga:
Penyelundupan Sabu di Lapas Kuningan Terekam CCTV, Berikut Kronologisnya
"Polri melakukan pencarian. Alhamdulillah, didapati empat tersangka yang saat itu baru saja selesai melakukan transaksi ship to ship di tengah laut dan kemudian membawa kapalnya untuk berlabuh atau bersandar di wilayah Pangandaran. Pada saat pelaku empat orang memindahkan dari perahu ke mobil, maka kita amankan," beber Listyo. [jat]