Tetapi, pihak universitas sama sekali tidak menemukan logika bagaimana mungkin seorang mahasiswa bisa menggunakan data kemahasiswaan mahasiswa lainnya pada waktu belajar yang bersamaan.
"Sudah kami cek, nomor registrasi ijazah Pak Jokowi dan Pak Hari Mulyono itu saja beda. Judul skripsinya juga beda. Nilainya beda. Data-data mereka lengkap ada di kami," papar Sigit.
Baca Juga:
Pemkab Sleman Perbaiki 13 Jembatan untuk Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat
Sigit menegaskan, pihaknya memiliki dokumen yang cukup lengkap terkait perjalanan akademik Jokowi semasa mengenyam bangku kuliah di UGM. Dokumen-dokumen tersebut kiranya dapat menjadi bukti bahwa Jokowi memang pernah bersekolah di UGM dan lulus dengan wajar.
"Ya kalau bisa, pernyataan saya ini sekaligus untuk menjawab keraguan yang ada di luar sana," ujar Sigit.
Diberitakan sebelumnya, kabar ijazah palsu Jokowi muncul setelah seseorang bernama Bambang Tri Mulyono melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu- Peletakan Batu Pertama Pembangunan Musholla Ar-Rachmad di Koramil 420-09/Bangko
Bambang yang merupakan penulis buku "Jokowi Undercover" menggugat Jokowi ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pilpres 2019.
Gugatan itu terdaftar dalam perkara Nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH).
Kini, gugatan itu sudah masuk ke tahap persidangan. Penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.