Karena masa jabatan yang berakhir secara bersamaan, maka terjadi kekosongan pada lima posisi gubernur.
Sehingga sebagaimana aturan UU Pilkada, kekosongan diisi oleh pejabat eselon satu di lingkungan kementerian, instansi maupun pemerintah daerah.
Baca Juga:
Jokowi Resmikan Tol Baru, Perjalanan Medan-Parapat Kini Hanya 1,5 Jam
"Dan sesuai dengan UU, Mendagri yang mencari itu sesuai dengan masukan dari tokoh-tokoh, lembaga kemasyarakatan dan berbagai elemen lain," ungkap Tito.
"Kemudian usulan nama-nama kami sampaikan ke Bapak Presiden. Kami lalu melaksanakan sidang yang dipimpin langsung oleh Pak Presiden dengan didampingi menteri dan terjadi mekanisme yang demokratis dan didapatlah nama bapak-bapak ini," lanjutnya.
Tito juga menuturkan, masa jabatan pj gubernur maksimal satu tahun.
Baca Juga:
Pedagang Pasar Delimas Riuh Sambut Kunjungan Presiden Joko Widodo
Namun, masa jabatan tersebut dapat diperpanjang dengan orang yang sama maupun orang yang berbeda.
"Sesuai undang-undang (UU) bahwa jabatan itu berlangsung paling lama satu tahun dan UU juta menyatakan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda," ujar Tito.
Karena itu, akan ada mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan tugas para pj gubernur.