Anugerahnews.id | Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) akhirnya menunjuk lima sosok pejabat untuk mengemban tanggung jawab sebagai Penjabat (Pj) Gubernur di lima Provinsi.
Hal itu menyusul berakhirnya masa jabatan kelima gubernur di tahun 2022 ini.
Baca Juga:
Jokowi Resmikan Tol Baru, Perjalanan Medan-Parapat Kini Hanya 1,5 Jam
Kelima provinsi tersebut yakni Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Papua Barat, dan Sulawesi Barat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, mekanisme penunjukan lima orang pj gubernur terjadi secara demokratis.
"Bapak presiden yang memutuskan memberi kepercayaan kepada bapak-bapak sekalian (lima orang pj gubernur)," ujar Tito usai melantik lima Pj gubernur di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Baca Juga:
Pedagang Pasar Delimas Riuh Sambut Kunjungan Presiden Joko Widodo
Dia lantas menjelaskan, proses penunjukan lima Pj gubernur telah sesuai dengan aturan hukum UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Selain itu juga merujuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Pilkada yang dilaksanakan pada November 2024 dan itu berdampak berakhirnya masa jabatan para gubernur yang berakhir pada waktu yang sama, yakni 12 mei 2022," kata Tito.
Karena masa jabatan yang berakhir secara bersamaan, maka terjadi kekosongan pada lima posisi gubernur.
Sehingga sebagaimana aturan UU Pilkada, kekosongan diisi oleh pejabat eselon satu di lingkungan kementerian, instansi maupun pemerintah daerah.
"Dan sesuai dengan UU, Mendagri yang mencari itu sesuai dengan masukan dari tokoh-tokoh, lembaga kemasyarakatan dan berbagai elemen lain," ungkap Tito.
"Kemudian usulan nama-nama kami sampaikan ke Bapak Presiden. Kami lalu melaksanakan sidang yang dipimpin langsung oleh Pak Presiden dengan didampingi menteri dan terjadi mekanisme yang demokratis dan didapatlah nama bapak-bapak ini," lanjutnya.
Tito juga menuturkan, masa jabatan pj gubernur maksimal satu tahun.
Namun, masa jabatan tersebut dapat diperpanjang dengan orang yang sama maupun orang yang berbeda.
"Sesuai undang-undang (UU) bahwa jabatan itu berlangsung paling lama satu tahun dan UU juta menyatakan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda," ujar Tito.
Karena itu, akan ada mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan tugas para pj gubernur.
Secara teknis, nantinya para pj gubernur wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) per tiga bulan sekali.
"Laporan disampaikan kepada presiden melalui Mendagri," lanjut Tito.
Lima orang yang dilantik yakni Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Dirjen Mineral dan atubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Dirjen Otonomi Daerah Kemeneagri Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.
Kemudian, Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kemenpora Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo dan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat .
Pelantikan lima pj gubernur ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres), yakni Keppres Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Gubernur.
Keppres ini mulai berlaku saat pelantikan pejabat, yakni pada 12 Mei 2022.
Lima orang pj gubernur ini akan meggantikan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan yang habis masa jabatannya pada pertengahan Mei 2022. [jat]