Anugerahnews.id | Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) akhirnya menunjuk lima sosok pejabat untuk mengemban tanggung jawab sebagai Penjabat (Pj) Gubernur di lima Provinsi.
Hal itu menyusul berakhirnya masa jabatan kelima gubernur di tahun 2022 ini.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Puji Kontribusi BUMN dalam Mendukung Pelaku UMKM
Kelima provinsi tersebut yakni Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Papua Barat, dan Sulawesi Barat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, mekanisme penunjukan lima orang pj gubernur terjadi secara demokratis.
"Bapak presiden yang memutuskan memberi kepercayaan kepada bapak-bapak sekalian (lima orang pj gubernur)," ujar Tito usai melantik lima Pj gubernur di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Baca Juga:
Presiden Jokowi Imbau Masyarakat Jaga Kesehatan Agar Tidak Mudah Sakit
Dia lantas menjelaskan, proses penunjukan lima Pj gubernur telah sesuai dengan aturan hukum UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Selain itu juga merujuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Pilkada yang dilaksanakan pada November 2024 dan itu berdampak berakhirnya masa jabatan para gubernur yang berakhir pada waktu yang sama, yakni 12 mei 2022," kata Tito.