Setelah melakukan pengamatan dan pengejaran selama kurang lebih dua jam, petugas akhirnya berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa kapal cepat dan benih lobster yang dikemas dalam 30 kotak styrofoam.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan dengan cara ditarik menuju ke dermaga Bea Cukai Kepri di Kabupaten Karimun.
Baca Juga:
3 Tersangka Penyelundupan Benih Lobster Rp19 Miliar di Bogor Ditangkao Polisi
"Benih lobster langsung dilepasliarkan di perairan sekitar Pulau Karimun, Sabtu (26/3), karena itu merupakan komoditas dengan risiko tingkat kematian tinggi," ujarnya.
Lobster merupakan salah satu sumber daya alam Indonesia, yang jika dikelola dengan baik dan diekspor sesuai dengan ketentuan akan mendatangkan devisa cukup besar.
Dia mengatakan Bea Cukai Kepri selalu siap mengamankan kebijakan Pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. [jat]