AkhlakNews.id | Menko Polhukam, Mahfud MD menyoroti pasal perzinaan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurutnya, pihak yang mengkritik KUHP belum tentu sudah membaca isinya.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
"Karena kadang kala orang yang kritik, kadang kala belum baca juga. Masa dibilang, orang luar negeri jangan ke Indonesia, kalau kamu nanti bersetubuh dengan orang yang bukan istri atau suami, itu bisa dipenjara. Itu kan belum baca undang-undangnya," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (15/12/2022).
Mahfud mengatakan pasal itu sifatnya adalah delik aduan sehingga tidak sembarang orang bisa melaporkan seseorang menggunakan pasal tersebut.
"Itu baru diancam hukuman kalau istrinya atau suaminya yang berzina ini atau anaknya, atau bapaknya, itu mengadu. Loh, orang luar negeri ke sini enggak bawa istri mau ngadu kemana. Gak bawa anak, siapa yang mengadu, bapaknya udah mati, siapa yang mau ngadu," katanya.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Di sisi lain, ia menyebut yang paling penting adalah bukan soal siapa yang mengadu, namun pesan moral pasal dalam KUHP itu.
"Bukan soal siapa yang mau ngadu, ya sebaiknya jangan berzina, kan gitu seruan moralnya kitab undang-undang, tapi banyak yang belum baca," kata Mahfud.(jef)