Pada dasarnya, tidak ada toleransi bagi kita untuk bermaksiat kepada Allah dengan melakukan dosa. Kecuali pada kondisi tertentu yang disebut “mudhtor/مدضر” atau terpaksa karena membahayakan. Lima keadaan darurat yang menjadi pengecualian (dharuriyyatul-khams), yaitu pada dîn (agama), jiwa, keturunan, akal, dan harta.
Oleh karenanya, penting bagi kita untuk mengetahui dengan jelas apa-apa saja bentuk larangan Allah Ta’ala. Di antara larangan Allah tersebut adalah melakukan dosa-dosa besar. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
Baca Juga:
SMSI Kecam Tindakan KPU Kota Gunungsitoli Larang Wartawan Liput Pendaftaran Calon
“Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)” (QS. An-Nisaa’: 31).
Setelah itu ada juga batasan-batasan makanan, pakaian, dan pekerjaan, yang wajib berasal dari sumber yang halal. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (thayyib), tidak menerima kecuali yang baik (thayyib). Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin seperti apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal saleh’ (QS. Al-Mu’minun: 51). Dan Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu’ (QS. Al-Baqarah: 172). Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan seseorang yang lama bepergian; rambutnya kusut, berdebu, dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku.’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia dikenyangkan dari yang haram, bagaimana mungkin doanya bisa terkabul” (HR. Muslim no. 1015).
Baca Juga:
Pelanggaran Konsumen yang Perlu Diketahui
Kita juga mesti senantiasa menjaga diri dari perkara-perkara yang samar. Maksudnya perkara tersebut tidak jelas antara hal yang haram dan halal, atau biasa disebut ‘syubuhat‘.
Diriwayatkan dari Abu ‘Abdillah An-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat –yang masih samar– yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan, dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ingatlah, di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah, segumpal daging itu adalah hati (jantung)” (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599).