AkhlakNews.id | Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pemerintah bakal menerbitkan kebijakan baru soal percepatan kendaraan listrik. Kebijakan ini disebut akan diumumkan sendiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Agus menyatakan demikian saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR pada Rabu (7/12). Walau begitu dia tak mengurai kebijakan yang dimaksud, begitu pula detailnya.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
"Saya bisa sampaikan di sini, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada policy baru dari pemerintah yang jujur saja baru dirapatkan kemarin dipimpin bapak presiden, mungkin belum bisa saya buka tapi itu juga salah satu cara pemerintah untuk mendorong lebih cepatnya pertumbuhan industri kendaraan listrik baik itu mobil atau roda dua," kata Agus.
Kebijakan yang sedang hangat diperbincangkan belakangan ini adalah soal wacana subsidi kendaraan listrik. Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap ada rencana memberikan subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp6,5 juta.
Lalu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan dia mendorong subsidi itu diberikan buat konversi motor listrik yang kelihatannya merujuk ke program Kementerian Perhubungan.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Agus mengatakan belum dapat menjelaskan kebijakan baru apa yang sedang disiapkan pemerintah, walau begitu dia memastikan itu akan diumumkan Jokowi.
"Mohon maaf saya belum bisa buka di sini karena nanti bapak presiden sendiri yang akan mengumumkan terhadap policy yang baru. Tapi di mata Kemenperin yang paling penting adalah pendalaman struktur, TKDN, jam kerja sebanyak-banyaknya kita arahkan di Indonesia tidak di luar negeri," kata dia.
Berdasarkan data Kemenperin, target produksi kendaraan listrik di Indonesia pada 2025 adalah 400 ribu unit mobil listrik dan 1,76 juta motor listrik. Lalu pada 2035 menjadi 1 juta mobil listrik dan 3,2 juta motor listrik.