Akhlak.id | Islam mengajarkan akhlak kepada umat manusia dalam pelbagai sisi kehidupan. Islam juga mengajarkan akhlak dalam aktivitas muamalah mubah, yaitu berutang.
Islam mengajarkan kebaikan bagi para peminjam kepada pihak yang meminjamkan. Imam Al-Ghazali dalam Kitab Ihya Ulumiddin juga membahas soal akhlak dalam berhutang.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Ia menganjurkan para peminjam untuk mengantar langsung pembayaran hutangnya ke pihak yang meminjamkan.
“Salah satu kebaikan dalam hal ini adalah pembayaran yang baik, yaitu mengantarkan ke pemberi utang dan tidak membebaninya untuk mengambil sendiri haknya. Rasulullah saw bersabda, ‘Sebaik-baik kamu adalah ia yang terbaik pembayaran utangnya,’ (HR Muttafaq alaih dari sahabat Abu Hurairah ra),” (Imam Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, [Beirut, Darul Fikr: 2009 M/1429-1430 H], juz II, halaman 93).
Imam Al-Ghazali menambahkan, orang yang berutang sesegera mungkin melunasi hutangnya ketika ia telah memiliki kesanggupan untuk membayar utangnya, bukan menundanya.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Ia harus menjadikan pelunasan utang sebagai agenda prioritasnya. Bahkan ia dianjurkan untuk membayar utangnya meski belum jatuh tempo pelunasan.
Orang yang berutang dianjurkan untuk melakukan pelunasan dengan cara sebaik-baiknya melebihi persyaratan yang disepakati.
Tetapi jika ia belum memiliki kesanggupan untuk melunasinya, hendaklah ia memasa niat dan tekad yang kuat untuk melunasinya kapan saja ia mampu.