WahanaNews.co | Polisi meringkus TA alias Cipo, yang diduga sebagai pencetak uang palsu senilai Rp 19 juta. Kelakuan pelaku itu meresahkan sejumlah pelaku usaha mikro-kecil-menengah (UMKM) di Gorontalo. Seorang rekan TA berinisial DT lebih dulu ditangkap polisi atas perannya sebagai pengedar uang palsu yang menyasar total 64 kios di Gorontalo.
Jumat (4/2/2022), Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu, Agung Gumara Samosir menjelaskan proses pelaku mengedarkan uang palsu.
"DT ini sebagai pengedar, dia yang berperan ke warung-warung membelikan uang palsu ini, kemudian ditukarkan dengan pecahan uang yang asli. Kemudian Cipo, dia ini orang yang berperan mencetak uang palsu," kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Agung Gumara Samosir, Jumat (4/2/2022).
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Tak tanggung-tanggung, polisi menyebut Cipo telah memproduksi uang palsu total senilai Rp 19 juta dan Rp 11 juta di antaranya telah diedarkan DT ke 64 kios berbeda di Gorontalo.
"Uang yang diperkirakan mereka edarkan sekitar Rp 11 juta. Biasanya mereka membeli kebutuhan sehari-hari, seperti rokok, bensin, kadang juga membeli sayuran di pasar seperti kejadian belum lama ini di pasar," tegas Agung.
Selain uang palsu, polisi mengamankan satu set komputer bersama printer yang diduga alat produksi uang palsu. Kepada polisi, DT dan Cipo mengaku aksinya karena terdesak kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
"Motif pelaku mengedarkan uang palsu karena kebutuhan sehari-hari. Aksi mereka mulai awal Januari kemarin," lanjut Agung.
Kini Cipo dan DT ditetapkan menjadi tersangka dengan dijerat Pasal 36 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dan/atau Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar dan/atau Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, aksi DT dan Cipo meresahkan sejumlah lansia pedagang di kawasan Desa Ayula Utara, Kecamatan Bolango Selatan, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Dua lansia di kawasan ini mengeluhkan maraknya peredaran uang palsu.
Seperti pengakuan salah satu pemilik kios korban peredaran uang palsu, Naway, pelaku peredaran palsu membeli barang-barang yang terbilang murah namun menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu.
"Pas pembeli itu sudah pulang, saya lihat ini uang dan saya cek ke tetangga apakah ini uang benar, ternyata palsu katanya," kata Naway Nasibu di Desa Ayula Utara saat dimintai konfirmasi terpisah detikcom, Rabu (26/1).
Dia mengatakan pengedar uang palsu itu beraksi dengan cara mengendarai sepeda motor memakai masker dan helm warna hitam sehingga cukup sulit dikenali.
"Saya (lihat) dia mau berbelanja ada di tengah jalan, tidak mau turun dari motor, nanti mau ambil uang kembali baru turun dari motornya," jelas Naway.
[kaf]