Melalui instrumen ini, konsumen dihadapkan pada beban pembuktian yang berat karena harus membuktikan unsur-unsur, yaitu:
1. Perbuatan melawan hukum;
2. Kesalahan/Kelalaian tergugat;
Baca Juga:
DPR Setujui 39 RUU Prolegnas Prioritas 2023, Revisi UU Perlindungan Konsumen Salah Satunya
3. Kerugian yang dialami konsumen/pelanggan;
4. Hubungan kausal antara perbuata melawan hukum dengan kerugian yang dialami konsumen.
Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan menurut Tohom dapat menempuh langkah-langkah berikut.
Mediasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), di mana BPSK bertindak secara aktif.
Baca Juga:
KKI Sabet BPKN Award Raksa Nugraha 2022, Ini Harapan David Tobing
Konsiliasi, di sini Majelis BPSK bertugas sebagai perantara antara pihak yang bersengketa dan Majelis BPSK bersifat pasif
Arbitrase, kedua belah pihak menyerahkan sepenuhnya kepada arbiter.
Kedua pembicara lainnya adalah Ir Hermina Sujono Hadi (Ketua Yayasan Bina Konsumen Indonesia), lalu Dr. David MI Tobing, SH, MKn (Ketua LPKSM Komunitas Konsumen Indonesia).