Melalui instrumen ini, konsumen dihadapkan pada beban pembuktian yang berat karena harus membuktikan unsur-unsur, yaitu:
1. Perbuatan melawan hukum;
2. Kesalahan/Kelalaian tergugat;
Baca Juga:
Cemas Akan Kerusakan Lingkungan? Ayo, Ajukan Gugatan Class Action!
3. Kerugian yang dialami konsumen/pelanggan;
4. Hubungan kausal antara perbuata melawan hukum dengan kerugian yang dialami konsumen.
Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan menurut Tohom dapat menempuh langkah-langkah berikut.
Mediasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), di mana BPSK bertindak secara aktif.
Baca Juga:
Hakim Tinggi Mahkamah Agung Bedah Proses Gugatan Sederhana dan Kelompok bersama LPKSM
Konsiliasi, di sini Majelis BPSK bertugas sebagai perantara antara pihak yang bersengketa dan Majelis BPSK bersifat pasif
Arbitrase, kedua belah pihak menyerahkan sepenuhnya kepada arbiter.
Kedua pembicara lainnya adalah Ir Hermina Sujono Hadi (Ketua Yayasan Bina Konsumen Indonesia), lalu Dr. David MI Tobing, SH, MKn (Ketua LPKSM Komunitas Konsumen Indonesia).