3. Melalui Media Jejaring Sosial milik PT PLN (Persero): Facebook PLN 123 dan Twitter @pln_123
4. Melalui Call center 123
Jika ditemukan konsumen yang mengalami ketidakpuasan terhadap PLN, tentunya dapat mengacu pada ketentuan UUPK, yaitu:
Baca Juga:
Cemas Akan Kerusakan Lingkungan? Ayo, Ajukan Gugatan Class Action!
Menurut ketentuan pasal 45 UUPK, apabila konsumen merasa tidak puas terhadap penyelesaian yang diberikan PT PLN (Persero), maka penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.
Penyelesaian melalui jalur pengadilan mengacu pada ketentuan peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan pasal 45 UUPK.
Ganti Rugi dari PLN
Baca Juga:
Hakim Tinggi Mahkamah Agung Bedah Proses Gugatan Sederhana dan Kelompok bersama LPKSM
Hak mendapat ganti rugi dari PT PLN (Persero) ternyata tidak mudah.
Tetapi Tohom mengataan bahwa konsumen dihadapkan dengan berbagai pembatasan menurut hukum.
"konsumen dapat mengajukan gugatan ganti rugi pada PT PLN (Persero) atas dasar perbuatan melawan hukum sesuai ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata jo Pasal 25 ayat (3) butir (d) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1989" ujar Tohom.