“Saya tahu betul kontribusi bapak ibu pengusaha-pengusaha besar yang sudah memajukan ekonomi di daerah dengan baik. Tapi alangkah lebih baiknya untuk kita melakukan kolaborasi ini. Apalah artinya pertumbuhan ekonomi yg baik tapi yang dimiliki atau dikuasai oleh segelintir orang,” katanya.
Bahlil mendorong kolaborasi bersama antara pengusaha besar dengan pengusaha dan UMKM di daerah.
Baca Juga:
Usaha Mikro Kecil dan Menengah Memiliki Peran Penting dalam Pembangunan Ekonomi
“Saya harap semua investasi sekarang tanpa mengenal pandang bulu mau dari negara manapun, kita sudah harus mewujudkan mereka untuk berkolaborasi. Kasih mereka sumber daya alam, itu bagian kewajiban kita, tapi mereka harus berbagi untuk memberdayakan orang-orang daerah agar orang-orang daerah itu menjadi tuan di negerinya sendiri,” katanya.
Di sisi lain, Bahlil memahami tidak semua UMKM bisa diberikan ruang yang sama dengan UMKM yang profesional. Ia pun meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memberi ruang secara adil (fair).
“Saya meluncurkan fitur kemitraan dalam sistem OSS. Semoga berguna dan DPMPTSP bisa fair untuk memberikan ruang bagi pelaku UMKM yang ada di daerah,” imbuh Bahlil.
Baca Juga:
DPMPTSP Kendari Tingkatkan Penerbitan NIB UMKM Melalui Pendampingan yang Berkelanjutan
Kementerian Investasi mencatat sejak diluncurkan pada 4 Agustus 2021 hingga 5 Desember 2022, OSS berbasis risiko telah menerbitkan sebanyak 2.938.000 Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dari total hampir 3 juta NIB itu, sebanyak 2.278.000 atau 94,7 persen merupakan NIB usaha mikro, sebanyak 113.000 NIB usaha kecil (3,8 persen), 16.000 NIB usaha menengah (0,6 persen) dan 25.000 NIB usaha besar (0,9 persen).
Data tersebut menunjukkan bahwa UMKM mendapatkan legalitas usaha yang sangat dominan atau mencapai 99,1 persen.